Kampanye Global
Sore itu, puluhan orang mengatasnamakan diri Lingkar Ganja Nusantara berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Sore itu, puluhan orang mengatasnamakan diri Lingkar Ganja Nusantara berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Semua memakai kaos putih berlambangkan Palang Merah Ganja dan beteriak meminta pemerintah untuk melegalisasikan ganja.
“Kita bicara pohon, pohon ganja. Jangan
disamakan dengan narkoba shabu dan yang lain. Pohon ganja karena dia
barang ilegal yang jual siapa ? Mafia. Yang jual ilegal itu harus
kriminal. Akibatnya apa ? Mafia jual ke masyarakat dengan cara apapun,
harga berapapun dan masyarakat akhirnya banyak yang menggunakan ganja
‘sembarangan’. Buktinya tiap tahun meningkat. Bahkan anak SD sudah
mengganja, karena yang jual pasar gelap.
Itu tadi Dhira Narayana, Ketua Lingkar Ganja Nasional.
“Karena di seluruh dunia itu ada aksi
Global Marijuana March itu semua pejuang legalisasi ganja turun ke jalan
mengadakan aksi ini. Di Indonesia juga.”
“Kita akan memutari Bundran HI dan menuju jalan gedung Sarinah dan kita akan muter balik lagi.“
Edukasi dan sosialisasi itu terkait
dengan manfaat tanaman ganja, kata Yoga, sambil memamerkan produk-prduk
yang terbuat dari Ganja.
“Produk hasil ganja, ini sabun ganja dan
Body Shop. Ini ada serat ganja, kalau di Afrika ini buat bahan bangunan
buat rumah. Ini minyak ganja. Bisa buat penyakit kalau di Indonesia
seperti minyak tawon.”
Intan dan peserta aksi lainnya, membawa spanduk berukuran 2 meter bertuliskan Ganja Tidak Mematikan.
“Ngedukung banget yah soalnya tidak ada tanaman Tuhan yang merusak dan dapat digunakan untuk kepentingan medis. Harapan ikut kegiatan? Biar kasih tau ke masyarakat ajah kalau ganja ini bukan narkoba.”
Peserta aksi membagikan selebaran kepada warga. Peserta aksi Pujay membacakan isinya.
“Pengguna ganja bukan kriminal, keluarkan ganja dari golongan narkotika.”
Badan Narkotika Nasional tidak
mempermasalahkan aksi kampanye itu. Namun Juru Bicara BNN Sumirat
Dwiyanto mengatakan, Undang-undang mengatakan lain.
Sumirat menambahkan dalam Pasal 78 ayat 1
UU tentang narkotika menyebutkan bagi siapa saja yang menyalahgunakan
narkotika golongan 1 akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan denda
Rp 500 juta.
“Yang pasti penyalahgunaan narkotika di
dunia itu yang paling besar adalah ganja, termasuk di Indonesia adalah
pengguanaan ganja, kemudian pengguanaan shabu, heroin dan seterusnya.
Kalau di Indonesia penyalahgunaan narkotika hasil penelitian BNN pada
tahun 2011 itu sebesar 3,8 juta orang.”
Kpolisian pun tidak banyak berkomentar tentang aksi ini.
“Pengamanan ada 60 orang, 60 dari Polda, 20 dari Polres Jakarta Pusat. Yah kan ada izin dari Polda.”
Manfaat Medis dan Industri
Ketua LGN Dhira Narayana menjelaskan, ganja sudah digunakan untuk kepentingan medis sejak ribuan tahun lalu.
Ketua LGN Dhira Narayana menjelaskan, ganja sudah digunakan untuk kepentingan medis sejak ribuan tahun lalu.
“Medis itu dimulai dari tahun 3000 SM
dulu untuk mengobati kram menstruasi, untuk mengobati depresi, mengobati
sakit kepala. Sampai mengobati Malaria. Bahkan bangsa Arab mengobati
yang menemukan kanker dan tumor. Itu dipake sampai detik ini kecuali di
Indonesia. Itu sangat jelas orang-orang yang sakit multiple chreosis itu
sangat terbantu dengan menggunakan ganja.”
“Di Indonesia tidak kekurangan bahan
terapi dari tumbuhan. Buat dokter di Indonesia masih lebih baik cari
bahan lain yang legal, dan efek adiksinya tidak terlalu bahaya, seperti
ganja.”
Wakil Ketua IDI Zainal Abidin mengatakan, praktisi kesehatan siap berdiskusi dengan LGN mengenai manfaat ganja untuk kepentingan medis.
“Saya juga diskusi dengan teman-teman
dokter dari ahli Orkologi mereka mengatakan bahwa ganja menurut
penelitian terbaru dan syahih menurut dia, ganja itu tidak terbukti
tidak bisa dipakai untuk terapi kanker. Jadi artinya itu sangat lemah.”
Inilah juga yang diharapkan LGN. Selama
ini rujukan LGN adalah penelitian-penelitian yang dilakukan di luar
negeri. Belum ada penelitian di Indonesia terhadap ganja, padahal ada
potensi manfaat lainnya dari tanaman itu.
LGN berniat melakukan penelitian itu,
kata Dhira Narayana, namun prosedurnya dipersulit. Mengapa? Apa lagi
manfaat di balik tanaman ganja?
Selain manfaat medis, tanaman ganja
diyakini memiliki potensi ekonomi kalau diatur dengan jelas oleh
pemerintah. Ketua Lingkar Ganja Nusantara Dhira Narayana.
Produk-produk dari Bahan Ganja
Dia menambahkan tanaman ganja bisa dijadikan industri.
“Serat dengan kualitas terbaik di dunia
yah serat ganja. Misalnya bandingin pohon butuh 5 tahun untuk dijadikan
sementara ganja dibutuhkan 4 bulan lima bulan untuk panen. Kertas
pertama di dunia itu dari pohon ganja, sementara celana jeans pun dari
ganja.”
Pemerintah pun bisa mengekspor tanaman ganja ke luar negeri.
“Ganja harus diregulasi, ada regulasi
tertentu yang bilang, oke ganja dipakai serat dan industri, tapi bangsa
Indonesia belum siap. Maka kita jual ke luar negeri.”
Butuh Penelitian Independen
Untuk merangkum berbagai manfaat tanaman ganja, Lingkar Ganja Nusantara menerbitkan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Ketua LGN Dhira Narayana mengatakan, dalam buku tersebut terdapat banyak teori dan penelitian yang membantah sisi negatif tanaman ganja. Di antaranya adiksi dan mematikan.
Untuk merangkum berbagai manfaat tanaman ganja, Lingkar Ganja Nusantara menerbitkan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Ketua LGN Dhira Narayana mengatakan, dalam buku tersebut terdapat banyak teori dan penelitian yang membantah sisi negatif tanaman ganja. Di antaranya adiksi dan mematikan.
“LGN belum bisa meneliti, lagi kita
usahakan juga. Kita ingin bangsa indonesia meneliti pohon ganja. Gak ada
yang berani karena gak punya izin. Hasil penelitian kita dari kumpulan
literatur di Indonesia. Ada sekitar 700 penelitian yang kita
terjemahkan.”
Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto
mengatakan, BNN mendukung adanya penelitian tersebut. Bahkan BNN
beberapa kali pernah melakukan diskusi dengan LGN.
“Kalau penelitian juga diatur di
Undang-undang, ketika dapat digunakan untuk medis, penelitian dan ilmu
pengetahuan. Itu tidak masalah. Tapi kita tahu kan di Indonesia
penelitian ada syarat-syaratnya. Terkait dengan apa ? Harus ada izin
dari instansi terkait. Kalau untuk BNN tidak masalah untuk meneliti.”
Namun LGN mengaku dipersulit. Badan
Hukum yang didirikan LGN yaitu Yayasan Penelitian Tanaman Ganja hingga
kini mengalami kendala perizinan dari BNN.
“Yayasan kita udah nanya, cuma ping pong
itu birokrasinya sama BNN. Kita yakin banget BNN khawatir akan niat
kita. Ntar informasi ‘bohong’ yang sudah ada jadi buyar.”
BNN mengklaim sudah melakukan penelitian
terhadap tanaman ganja. Hasilnya tetap, kata Sumirat, ganja sangat
mematikan dan menyebabkan kecanduan jika disalahgunakan.
“Kita tahu efek ganja, dari penelitian di seluruh dunia, ganja bisa berpengaruh pada otak, menimbulkan halusinogen. Dan memang jarang dipakai untuk kepentingan medis.”
LGN meragukan itu. Kata Dhira, LGN pernah menanyakan soal penelitian tanaman ganja kepada BNN.
“Kita pernah kirim surat ke BNN. Kita
bilang kita perlu data untuk memperkaya pengetahuan. Dibalas surat itu,
BNN belum pernah melakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja. Tapi
informasi yang pernah dilakukan BNN bisa dilihat di website. Itu Kepala
BNN Kapuslitdatin Darwin Butar-butar.”
Pengamat Sosial dan Kriminolog
Universitas Padjajaran Yesmi Anwar mengatakan melegalkan ganja bisa
menjadi bisnis subur para pengedar di balik kepentingan medis dan juga
industri.
“Pelegalannya untuk medis dan sebagainya, ini justru menimbulkan minat untuk menanam atau menimbulkan satu kamuflase, ketika menanam dan sebagainya dikatakan untuk kepentingan medis, padahal untuk kepentingan ekspor di luar dan sebagainya. Nah ini kesempatan untuk para pengedar dan produsen untuk memodif juga situasi semacam itu.”
Dia menilai masyarakat Indonesia belum
siap akan pelegalan ganja. Namun kata dia harus ada diskusi mengenai
manfaat baik dan buruknya ganja.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara Dhira Narayana optimis kebenaran mengenai ganja akan terkuak. Dan perdebatannya akan selalu ada.
“Apapun yang bersifat duniawi itu
dualisme kok, pasti ada pro-kontra. Tapi untuk memberantas atau
menangani masalah sosial, ya legalisasi. Perdagangan harus dipindahkan ke
pemerintah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar